2024-10-17 16:11:35
Tangga darurat adalah elemen penting dalam sebuah bangunan untuk evakuasi yang aman selama keadaan darurat seperti kebakaran atau gempa. Berikut adalah 6 ketentuan tangga darurat yang harus dipenuhi menurut Indonesia Safety Center:
Berikut adalah 6 ketentuan tangga darurat:
1. Gedung lebih dari 3 lantai harus memiliki 2 tangga darurat, dengan jarak maksimal 45 meter (67,5 meter jika ada alat penyiram api).
2. Tangga darurat harus dilengkapi pintu tahan api minimal 2 jam, tertutup otomatis, dan dicat merah.
3. Tangga darurat harus dipisahkan dari ruang lain dengan pintu exit mudah diakses dan tanda pintu emergency yang selalu menyala.
4. Lebar tangga minimal 1,2 meter, dengan pegangan yang kokoh.
5. Jarak maksimal pintu darurat dari titik orang adalah 25 meter.
6. Pintu keluar lantai dasar harus langsung ke titik kumpul.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan standar nasional untuk memastikan bahwa penghuni atau pengguna bangunan bisa mengakses rute evakuasi yang aman dalam kondisi krisis. Pabrik pintu seperti Elpisdoor juga memastikan pemasangan pintu emergency yang sesuai ketentuan, termasuk pada lantai dasar yang harus langsung mengarah ke titik kumpul evakuasi. Hal ini penting untuk menjaga alur evakuasi tetap aman, jelas, dan efektif.